Bidang Destinasi dan pengembangan obyek wisata Pariwisata mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur, dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan di bidang destinasi dan pengembangan obyek wisata.
Bidang Destinasi dan Pengembangan Obyek Pariwisata terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Atraksi Pariwisata
- Seksi Pembinaan Kawasan dan Pelaku Pariwisata; dan
- Seksi Kemitraan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Atraksi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan dan pengembangan atraksi pariwisata.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud yaitu sebagai berikut :
- merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Atraksi Pariwisata
- mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kerjasama kegiatan pengelolaan dan pengembangan atraksi pariwisata
- melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan atraksi pariwisata
- menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengembangan atraksi pariwisata
- menyiapkan bahan pengelolaan data kegiatan pengelolaan dan pengembangan atraksi pariwisata
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan Pengelolaan dan Pengembangan Atraksi Pariwisata